Rabu, 30 Oktober 2013

Teori-Teori tentang Asal Mula Negara



Resume Mata Kuliah Ilmu Negara
 “Teori-Teori Tentang Asal Mula Negara”
lady-justice.jpg
Disusun dalam rangka memenuhi tugas UKD I
Nama Dosen       : Suranto,S.H.,M.H.
Nama                   : Resti Fouziah
NIM                     : E0013333
Kelas                   : A



KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan pada Tuhan Yang Maha Esa yang dengan rahmat dan hidayah-Nya saya dapat menyusun resume mata kuliah ilmu negara, yang mana disusun dalam rangka memenuhi tugas UKD 1 dengan judul “Teori-Teori tentang Asal Mula Negara”
Atas bimbingan dari Bapak/Ibu guru serta teman-teman maka disusunlah karya tulis ilmiah ini. Semoga dengan tersusunnya karya tulis ilmiah ini dapat berguna bagi semua pihak serta dapat menjadi pedoman dalam menyusun karya-karya ilmiah yang lain.
Resume mata kuliah Ilmu Negara ini membahas mengenai Teori-Teori tentang Asal Mula Negara yang diyakini dan dijadikan pedoman di negara-negara yang ada di dunia, yang mana telah saya kutip dari beberapa sumber yang ada. Terutama buku-buku karangan ahli hukum negara dan filsafat terkemuka.
Tiada gading yang  tak retak. Saya menyadari resume ini masih belum sempurna.  Oleh karena itu, kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat saya harapakan untuk kesempurnaan ke depannya.
Akhir kata, saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu saya dalam penyusunan resume ini, baik itu dari pihak UPT perpustakaan Universitas Sebelas Maret Surakarta atas buku yang saya pinjam, dan juga untuk kakak angkatan yang telah bersedia meminjamkan beberapa buku miliknya kepada saya sebagai bahan penulisan resume ini.

Surakarta, 30 Agustus 2013
Penyusun



A. Asal Mula Negara

Negara adalah buah penyelidikan ilmu negara umum. Olehnya dicoba untuk mengikuti tumbuh, wujud dan bentuk-bentuk negara. Timbullah sekarang pertanyaan: apakah hubungan antara cabang penyelidikan ilmiah ini dan ilmu hukum negara yang juga mempunyai sebagai obyek, negara, dan alat-alatnya dalam hubungan mereka? Jawabnya adalah bahwa ilmu negara umum memandang dan memeriksa negara dari sudut lain daripada yang dilakukan oleh ilmu hukum negara positif.ilmu negara umum mencurahkan perhatiannya yang sepenuhnya kepada jenis negara dalam arti kata umum dan memeriksa sifat-sifat umum dan ciri-ciri tabiatnya.(Prof. Mr. Kranenburg dan Mr. Tk. B. Sabaroedin ; ilmu negara umum)
Adanya pemikiran tentang negara dan hukum tidaklah bersamaan dengan adanya negara, negara adanya mendahului. Jadi tegasnya adanya pemikiran tentang negara dan hukum tidaklah setua umur dari mulai adanya negara. Jauh sebelum adanya pemikiran tentang negara dan hukum, negara seperti Babylonia, Mesir, dan Assyria telah ada sekitar abad ke XVIII SM, dengan sistem pemerintahan yang sangat absolut.
Jika diatas dikatakan adanya pemikiran tentang negara dan hukum itu tidaklah setua daripada adanya negara itu sendiri, lalu apakah yang menyebabkan keadaan demikian? Keadaan ini dapat dijelaskan bahwa pada jaman kuno raja-raja memerintah dengan sewenang-wenang karena kekuasaannya absolut, orang tidak sempat mempersoalkan tentang negara, mengapa orang-orang tertentu itu berkuasa, sedang yang lainnya tunduk, apa dasar kekuasaan penguasa itu dan lain sebagainya. Pada waktu itu orang tidak mempunyai kebebasan untuk mengeluarkan pikiran dan peendapatnya secara bebas.
Pemikiran tentang negara dan hukum itu baru akan kita jumpai di tempat (di negara) di mana sistem kenegaraanya memberikan kemungkinan kepada warga negaranya untuk secara bebas mengeluarkan pikiran dan pendapatnya secara kritis. Keadaan itu terjadi mula-mula pada bangsa yunani kuno abad ke V di athena. Kalau demikian, apaka kiranya yang menyebabkan adanya keadaan demikian itu? Banyak faktor yang mempengaruhinya yaitu:
1.     Adanya sifat agama yang tidak mengenal ajaran tuhan yang ditetapkan sebagai kaidah (kanon)
2.     Keadaan geografi negara tersebut yang menjuruskan kepada perdagangan dan perantauan sehingga dapat bertukar pikiran dengan bangsa-bangsa lain
3.     Bentuk negaranya, yaitu Republik-Demokrasi, sehingga rakyat memerintah sendiri dangan tanggung jawab sendiri
4.     Kesadaran bangsa yunani sebagai suatu kesatuan
5.     Semuanya itu menjadikan bangsa yunani sebagai orang-orang ahli pikir dan bernegara. (Soehino,S.H. ; ilmu negara)
Mengenai namanya, ilmu negara umum adalah cabang penyelidikan ilmu yang muda, akan tetapi menurut wujudnya satu cabang yang tua. Demi pikiran manusia mulai berpikir tentang gejala-gejala, maka selalu sangat menarik perhatiannya bahwa manusia hidup dalam golongan-golongan kerukunan-kerukunan, dan bahwa dalam kerukunan-kerukunan itu orang yang satu, atau segolongan beberapa orang dapat meremehkan orang lain.(Prof. Mr. Kranenburg dan Mr. Tk. B. Sabaroedin ; ilmu negara umum)
Berbicara tentang asal mula negara berarti kita berbicara mengenai dua pokok pertanyaan. Pertama, bagaimana terbentuknya suatu negara baru? Kedua, bagaimana asal mula kejadian negara yang pertama di muka bumi ini?. Perkembangan selanjutnya, dua pokok pertanyaab itu telah melahirkan dua mainstream pendekatan penjelasan. Pertama, pendekatan faktual. Pendekatan ini didasarkan pada kenyataan yang benar-benar terjadi. Dalam pengertian lain, pendekatan ini berupaya menerangkan terbentuknya negara baru berdasarkan kenyataan-kenyataan. Jadi sebelumnya diasumsikan sudah ada negara. Kedua, pendekatan teoritis. Pendekatan ini didasarkan pada penggunaan metode falsafah, yaitu membuat dugaan-dugaan berdasarkan kerangka pemikiran yang logis. Para ahli tidak mencari bukti-bukti sejarah, dengan asumsi bahwa bukti-bukti sejarah itu sulit ditemukan. Kalaupun ada, sangat diragukan keotentikannya.(DR. H. Deddy Ismatullah,S.H.,M.Hum. dan Asep A. Sahid Gatara Fh,M.Si. ; ilmu negara dalam multi perspektif)



















B. Teori Asal Mula Negara

Dalam bukunya yang berjudul ilmu negara, Soehino,S.H. menyebutkan pemikiran tentang bagaimana sesuatu yang disebut negara itu terbentuk atau terjadi dalam 9 jaman, antara lain adalah sebagai berikut:
1.     Jaman yunani kuno
2.     Jaman romawi kuno
3.     Jaman abad pertengahan
4.     Jaman renaissance
5.     Kaum monarkomaken
6.     Jaman berkembangnya hukum alam
7.     Jaman berkembangnya teori kekuatan
8.     Teori positivisme
9.     Teori modern

1.            Jaman yunani kuno
Ada beberapa tokoh yang muncul pada jaman itu. Antara lain:
a.     Socrates (meninggal pada 399 SM)
Menurut socrates, negara bukan semata-mata sesuatu yang bersifat obyektif dan berpangkal pada pekerti manusia. Sedang tugas negara adalah menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin atau para penguasa yang dipilih secara saksama oleh rakyat. Disinilah pikran demokratis socrates tersimpul. Ia selalu menolak dan menentang keras apa yang dianggapnya bertentangan dengan ajarannya. Yaitu mentaati undang-undang.
b.     Plato (429-347 SM)
Plato adalah murid terbesar dari socrates. Beliau adalah pencipta daripada ajaran alam-cita (ideenleer), oleh karena itu aliran filsafatnya disebut idealisme. Menurut plato, negara itu timbul atau ada karena adanya kebutuhan dan keinginan manusia yang beraneka macam, yang menyebabkan mereka harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan mereka. tiap-tiap orang itu mempunyai tugas sendiri-sendiri dan bekerja sama untuk memenuhi kepentingan mereka  bersama. Kesatuan inilah yang kemudian disebut masyarakat atau negara.
c.      Aristoteles (384-322 SM)
Aristoteles adalah seorang pencipta daripada ajaran surealisme . yaitu suatu ajaran tentang kenyataan atau ontologi, suatu cara berfikir yang realistis. Jadi menurut aristoteles hakekat daripada sesuatu benda itu berada pada benda itu sendiri.
Pendapat aristoteles mengenai susunan dan hakekat negara atau masyarakatadalah bahwa negara itu merupakan suatu kesatuan, suatu organisme yaitu suatu keutuhanyang mempunyai dasar-dasar hidup sendiri.
d.     Epicurus (341-271 SM)
Epicurus adalah pencipta daripada ajaran individualisme, yang menganggap bahwa elemen atau bagian yang terpenting bukanlah negara atau masyarakat, tetapi adalah individu itu sendiri sebagai anggota masyarakat. Bahkan adanya negara itu adalah untuk memenuhi kepentingan individu-individu itu sendiri. Individu sebagi atoom dan merupakan bagian yang terpenting, ajaran epicurus disebut ajaran atoomisme.
Negara menurut epicurus adalah merupakan hasil daripada perbuatan manusia, yang diciptakan untuk menyelenggarakan kepentingan anggota-anggotanya.
e.      Zeno
Ajaran zeno bersifat universalistis, dan universalismenya tidak hanya meliputi bangsa yunani saja, tetapi meliputi seluruh manusia dan bersifat kejiwaan, seluruh kemanusiaan, oleh karena itu lenyaplah perbedaan antara orang yunani dengan orang biadab,antara orang merdeka dengan budak, dan kemudian timbullah moral yang memungkinkan terbentuknya kerajaan dunia, dimana setiap orang mempunyai kedudukan yang sama sebagai masyarakat dunia.

2.     Jaman Romawi Kuno
a.     Polybius
Polybius sebenarnya adalah seorang ahli sejarah yang berkebangsaan yunani. Tetapi karena suatu hal ia pernah dipenjarakan di romawi. Menurut polybius bentuk negara atau pemerintahan yang satu sebenarnya adalah merupakan akibat daripada bentuk negara yang lain yang telah mendahuluinya. Dan bentuk negara yang terakhir itu tadi kemudian akan merupakan sebab daripada bentuk negara berikutnya, demikian seterusnya. Hingga terulang lagi. Dan membentuk sebuah siklus yang kemudian disebut dengan cyclus theory.
b.     Cicero (106-43 SM)
Negara menurut cicero merupakan suatu keharusan, dan yang harus didasarkan atas ratio manusia. Ratio yang yang dimaksud oleh cicero disini adalah ratio yang murni, yaitu yang didasarkan atau menurut hukum alam kodrat.
c.      Seneca (meninggal 65 SM)
Kekuasaan negara hanya tinggal pada kekuatan bala tentaranya, raja-raja yang memegang pemerintahan telah rusak akhlaknya. Sedangkan orang hanya mempunyai kemungkinan menarik diri ke alam kebathinannya sendiri. Saat itu orang mulai melepaskan diri dari adat kebiasaan luhur yang turun temurun pada bangsa romawi untuk mengabdi pada negara.

3.     Jaman Abad Pertengahan
Setelah jatuhnya imperium romawi, sejarah pemikiran tentang negara dan hukum memasuki jaman baru, yaitu jaman abad pertengahan. Abad ini diawali dari tahun 476, yaitu tahun keruntuhan romawi barat. Adapun tokoh-tokoh pada jaman ini antara lain:
a.   Agustinus (354-430)
Menurut agustinus, yang ajarannya sangat bersifat teokratis dikatakan bahwa kedududkan gereja yang dipimpin oleh paus itu lebih tinggi daripada kedudukan negara yang diperintah oleh raja. Dalam hubungan ini dikatakan oleh agustinus bahwa adanya negara di dunia itu merupakan suatu kejelekan, tetapi adanya itu merupakan suatu keharusan. Yang terpenting adalah terciptanya suatu negara seperti yang diangan-angankan atau dicita-citakan oleh agama, yaitu kerajaan tuhan.
b.  Thomas Aquinas (1225-1274)
Menurut aquinas, manusia sesuai kodratnya adalah makhluk sosial, makhluk kemasyarakatan, oleh karena itu is harus hidup bersama-sama dengan orang lain dalam suatu masyarakat, untuk mencapai tujuan yang sesungguhnya. Tugas negara disini adalah membuka atau memberi kesempatan bagi manusia agar tuntutan dari gereja dapat dilaksanakan, yang demikian ini berarti negara itu harus menyelenggarakan keamanan dan perdamaian agar masing-masing orang itu dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan bakatnya dalam suasana ketentraman.
c.      Marsilius (1270-1340)
Negara adalah suatu badan atau organisme yang mempunyai dasar-dasar hidup dan mempunyai tujuan tertinggi, yaitu menyelenggarakan dan mempertahankan kedamaian.

4. Jaman Renaissance (abad ke XVI)
Benih-benih dari jaman renaissance ini sudah muncul kira-kira pertengahan abad pertengahan bagian yang kedua, tepatnya sesudah perang salib.adapun tokoh pada jaman renaissance adalah:


a.     Niccolo Machiavelli (1469-1527)
Tujuan negara menurut niccolo adalah untuk mengusahakan terselanggaranya ketertiban, keamanan, dan ketentraman. Dan hal ini hanya dapat dicapai oleh pemerintah seorang raja yang mempunyai kekuasaan absolut. Usaha itu untuk menghimpun kekuasaan yang sebesar-besarnya.
b.     Thomas Morus (1478-1535)
Dalam bukunya yang pertama, thomas menciptakan negara modelnya. Yaitu keadaan dimana rakyat mengalami tekanan-tekanan baik dari raja maupun dari para bangsawan, yang menyebabkan kesengsaraan rakyat terutama dalam lapangan ekonomi.
c.      Jean Bordin (1530-1596)
Negara adalah keseluruhan dari keluarga-keluarga dengan segala miliknya, yang dipimpin oleh akal dari seorang penguasa yang berdaulat.
Tujuan negara itu adalah kekuasaan. Kekuasaan negara mengharuskan membatasi kebebasan bertindak menurut alam.negara merupakan perwujudan daripada kekuasaan.

5.Kaum monarkomaken
Monarkomaken dalam pengertian yang umum berarti anti raja, atau menentang raja. Sistem pemerintahan absolutisme ini dalam banyak hal tidak dapat melepaskan diri dari pengaruh teokrasi yang menyatakan bahwa segala sesuatu itu berasal dan dikeehendaki oleh tuhan, sebab kalau hanya mengatakan bahwa negara atau raja itu berdaulat, ini tidak jelas sebabnya apa? Dari mana raja itu mendapatkan kedaulatan? Jawab mereka tetap, bahwa raja berdaulat karena kehendak tuhan.

6.  Jaman Berkembangnya Hukum Alam
Hukum alam ini tidak bertitik-tolak dari negara, tetapi dari manusia, yakni manusia bebas dalam status naturalis. Ini artinya, hukum alam bukan merupakan hukum buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut keadaan alam. Penganut teori ini menganggap bahwa di dalam alam ini ada hukum yang berlaku abadi atau universal , yaitu tidak berubah, berlaku dalam setiap waktu dan tempat. (DR. H. Deddy Ismatullah,S.H.,M.Hum. dan Asep A. Sahid Gatara Fh,M.Si. ; ilmu negara dalam multi perspektif)
·        Abad ke XVII
1.     Grotius (Hugo de Groot)
Negara dan hukum adalah suatu usaha untuk mengatasi segala perpecahan di lapangan agama, dengan berdasarkan pada akal manusia yang berlaku umum itu. Menurut grotius, negara terjadi karena diselenggarakannya suatu perjanjian. (Soehino,S.H. ; ilmu negara)
Sebelum ada negara, kehidupan rakyat pada suku-suku primitif misalnya, sangat kacau. Hal ini disebabkan karena setiap orang bebas untuk melakukan apa saja sesuai dengan kehendanya, tidak tertib. (Dr. Ni’matul huda,S.H.,M.Hum ; ilmu negara)
2.     Thomas Hobbes (1588-1679)
Manusia mengadakan suatu perjanjian untuk terselenggaranya sebuah kedamaian, yang kemudian disebut dengan perjanjian masyarakat, untuk membentuk masyarakat kemudian negara.di mana setiap orang di dalam negara itu dapat bekerja untuk memiliki sesuatu dan tidak selalu terancam jiwanya. (Soehino,S.H. ; ilmu negara)
Perjanjian ini diadakan antara rakyat dengan rakyat sendiri. Setelah diadakan perjanjian masyarakat, di mana individu menyerahkan haknya kepada suatu kolektivitas, maka disini kolektivitas itu menyerahkan hak-haknya atau kekuasaannya kepada raja tanpa syarat apapun. Raja sama sekali ada di luar perjanjian, dan oleh karenanya raja mempunyai kekuasaan yang mutlak setelah hak-hak rakyat diserahkan kepadanya. (Dr. Ni’matul huda,S.H.,M.Hum ; ilmu negara)
3.     Benedictus de Spinoza
Tentang terjadinya negara menurut spinoza, apakah itu karena perjanjian masyarakat atau tidak, tidak begitu terang. Tugas negara menurutnya adalah menyelenggarakan kedamaian, ketentraman, dan menghilangkan ketakutan. (Soehino,S.H. ; ilmu negara)
4.     John Locke
Tugas negara menurut John adalah menetapkan dan melaksanakan hukum alam. Hukum ini dalam pengertian yang luas, negara tidak hanya menetapkan dan melaksanakan hukum alam saja, tetapi dalam membuat peraturan atau undang-undang  negarapun harus berpedoman pada hukum alam. (Soehino,S.H. ; ilmu negara)
Dasar kontraktual dari negara dikemukakan oleh Locke sebagai peringatan, bahwa kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak, tetapi selalu terbatas. Karena dalam mengadakan perjajian dengan seorang atau sekelompok orang, individu tadi tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka, ada hak-hak asasi yang tidak dapat dilepaskan. Dan penguasa tadi harus menghormati hak-hak asasi itu. (Dr. Ni’matul huda,S.H.,M.Hum ; ilmu negara)
·      Abad ke XVIII
1.     Frederik Yang Agung
2.     Montesquieu
Pencetus ajaran trias politika . diamana kekuasaan negara dibagi atau tegasnya dipisahkan menjadi tiga, dan masing-masing kekuasaan itu dilaksanakan oleh suatu badan yang berdiri sendiri. (Soehino,S.H. ; ilmu negara)
3.     Jean Jacques Rousseau
Pemerintah adalah suatu badan di dalam negara. Akan tetapi ia tidak berdiri sendiri seperti negara, melainkan bersandar kepada sang daulat, yaitu rakyat. Pemerintah juga memilik kemauan sendiri, jiwa yang disebut volonte de corps . maka pemerintah itu tidak boleh hanya terdiri dari satu orang saja. (Soehino,S.H. ; ilmu negara)
Dalam paham rousseau, kedaulatan rakyat mengimplikasikan dua anggapan. Pertama, penolakan terhadap segala wewenang di atas rakyat yang tidak dari rakyat. Kedua, tuntutan agar segala kekuasaan yang ada mesti identik dengan kehendak rakyat. Negara tidak berhak untuk meletakkan kewajiban atau pembatasan apapun pada rakyat. Rakyat berwenang penuh untuk menentukan dirinya sendiri. (Dr. Ni’matul huda,S.H.,M.Hum ; ilmu negara)
4.     Immanuel Kant
Negara adalah suatu keharusan adanya. Karena negara harus menjamin terlaksananya kepentingan umum di dalam keadaan hukum. Artinya negara harus menjamin setiap warga negara bebas di dalam lingkungan hukum. Bebas yang dimaksud adalah bebas yang sesuai dengan undang-undang. (Soehino,S.H. ; ilmu negara)

7.  Jaman Berkembangnya Teori Kekuatan atau Kekuasaan
Teori kekuasaan adalah teori yang menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan asas kekuasaan. Orang kuatlah yang pertama kali mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu, ia mampu untuk memaksakan kehendaknya pada orang lain. (DR. H. Deddy Ismatullah,S.H.,M.Hum. dan Asep A. Sahid Gatara Fh,M.Si. ; ilmu negara dalam multi perspektif)
1.     F. Oppenheimer
Negara merupakan suatu alat dari golongan yang kuat untuk melaksanakan suatu tertib masyarakat, yang oleh golongan yang kuat tadi dilaksanakan kepada golongan yang lemah, denagn maksud untuk menyusun dan membela kekuasaan dari golongan yang kuat tadi. (Soehino,S.H. ; ilmu negara)
2.     Karl Marx
Negara merupakan penjelmaan dari pertentangan-pertentangan kekuatan ekonomi. Negara dipergunakan sebagai alat dari mereka yang kuat untuk menindas golongan-golongan yang lemah ekonominya. (Soehino,S.H. ; ilmu negara)
3.     H.J. Laski
Negara adalah suatu alat pemaksa, atau Dwang Organizatie, untuk melaksanakan dan melangsungkan suatu jenis sistem produksi yang stabil, dan pelaksanaan sistem produksi ini semata-mata akan menguntungkan golongan yang kuat dan berkuasa. (Soehino,S.H. ; ilmu negara)
4.     Leon Duguit
Beranggapan bahwa hukum dan negara yang semata-mata bersifat realistis. Dia tidak mengakui adanya hak subyektif atas kekuasaan, juga menolak ajaran yang mengatakan bahwa negara dan kekuasaan itu atas kehendak tuhan, perjanjian masyarakat. Menurutnya kebenaran itu mutlak, orang-orang yang paling kuat melaksanakan kemauannya pada orang lain yang lemah. (Soehino,S.H. ; ilmu negara)

8.   Teori Positivisme
1.     Hans Kelsen
Negara itu sebenarnya merupakan suatu tertib hukum. Tertib hukum dimana timbul karena diciptakannya peraturan-peraturan hukum yang menentukan bagaimana orang di dalam masyarakat atau negara itu harus bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatannya. (Soehino,S.H. ; ilmu negara)

9.  Teori Modern
1.     Prof. Mr. R. Kranenburg
Negara pada hekekatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa. Jadi terlebih dahulu harus ada sekelompok manusia yang mempunyai kesadaran untuk mendirikan oraganisasi. (Soehino,S.H. ; ilmu negara)
2.     Logenmann
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan, maka organisasi ini memiliki suatu kewibawaan, atau gezag, dan mana terkandung pengertian dapat memaksakan kehendaknya pada semua orang yang diliputi oleh negara itu. (Soehino,S.H. ; ilmu negara)

Sementara itu, Dr. Ni’matul Huda,S.H.,M.Hum menyatakan dalam bukunya Ilmu Negara bahwa teori-teori tentang asal-usul negara dapat dimasukkan ke dalam dua golongan besar, yakni pertama teori-teori yang spekulatif. Dan kedua teori-teori yang historis atau teori-teori yang evolusionistis.
Adapun yang tergolong sebagai teori-teori spekulatif adalah teori perjanjian masyarakat, teori teokratis, teori kekuatan, teori patriarkal, teori matriarkal, teori organis, teori daluwarsa, teori alamiah, dan lain-lain.

1.   Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini bertitik tolak pada anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup secara sendiri-sendiri, dan berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain.saat itu belum ada masyarakat dan belum ada peraturan. Sehingga kehidupan manusia sangat kacau. (DR. H. Deddy Ismatullah,S.H.,M.Hum. dan Asep A. Sahid Gatara Fh,M.Si. ; ilmu negara dalam multi perspektif)
Dalam kepustakaan ilmu politik dibedakan dua macam perjanjian masyarakat. Yakni yang disebut perjanjian masyarakat yang sebenarnya dan perjanjian pemerintahan. Perjanjian masyarakat yang sebenarnya dibentuk suatu  badan kolektif  bersama yang akan menampung individu-individu yang bersama-sama mengadakan perjanjian itu. Sementara seiring dengan perkembangan jaman, muncullah perjanjian pemerintahan, seorang atau sekelompok orang yang diberi kekuasaan dengan syarat tertentu dan harus ditaati oleh kedua belah pihak. Tokoh dari teori ini antara lain Hugo de Groot (Grotius), Thomas Hobbes, John Locke,dan  Jean Jacques Rousseau. (Dr. Ni’matul huda,S.H.,M.Hum ; ilmu negara)

2.  Teori Ketuhanan
Teori ketuhanan didasarkan pada kepercayaan bahwa segala kejadian di jagat raya ini terjadi karena kehendak tuhan. Negara yang terbentuk juga karena kehendaknya. (DR. H. Deddy Ismatullah,S.H.,M.Hum. dan Asep A. Sahid Gatara Fh,M.Si. ; ilmu negara dalam multi perspektif)
Teori ketuhanan dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu teori ketuhanan yang langsung dan teori ketuhanan tidak langsung. Teori ketuhanan yang langsung untuk menunjukkan bahwa yang berkuasa dalam negara adalah langsung tuhan.adanya negara adalah kehendak tuhan dan yang memerintah adalah tuhan.Sementara yang tidak langsung ialah manakala bukan tuhan sendiri yang memerintah melainkan raja atas nama tuhan. Raja memerintah atas kehendak tuhan sebagai karunia. (Dr. Ni’matul huda,S.H.,M.Hum ; ilmu negara)
Diantara penganut teori ketuhanan yang modern adalah Friedrich Julius Stahl dan Abu Al A’la Al-Maududi. (DR. H. Deddy Ismatullah,S.H.,M.Hum. dan Asep A. Sahid Gatara Fh,M.Si. ; ilmu negara dalam multi perspektif)

3.  Teori kekuatan
Menurut teori ini, negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dari penaklukkan dan pendududkan. Dalam teori kekuatan, kekutanlah yang yang dianggap sebagai faktor tunggal dan terutama yang menimbulkan kekuatan. Tokoh: Thomas Hobbes, Machiavelli. (Dr. Ni’matul huda,S.H.,M.Hum ; ilmu negara)

4.     Teori Patriarkal
Kepala-kepala suku merupakan primus inter pares, sampai saat dibentuk semacam pemerintahanyang desentralisasi. Suku-suku inilah yang kemudian menjadi persekutuan etnis yang beraneka ragam. Negara adalah perkelompokan beberapa suku. (Dr. Ni’matul huda,S.H.,M.Hum ; ilmu negara)

5.     Teori Organis
Negara dianggap atau dipersamakan dengan makhluk hidup. Individu yang merupakan komponen-komponen negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Tokoh Nicholas de Cusa. (Dr. Ni’matul huda,S.H.,M.Hum ; ilmu negara)
Teori ini selain sebagai teori mengenai asal mula atau dasar terbentuknya negara, juga sebagai teori hakikat negara. Tokoh yang menganut dan mengembangkan teori ini antara lain George Wilhelm Hegel, J.K. Bruntscli, John Salisbury, Marsiglio Padua, Pfufendorf, Henrich Ahrens, J.W. Scelling, dan F.J. Schitenner. (DR. H. Deddy Ismatullah,S.H.,M.Hum. dan Asep A. Sahid Gatara Fh,M.Si. ; ilmu negara dalam multi perspektif)

6.     Teori Patrimonial
Teori ini menerangkan bahwa negara dapat terbentuk dari perkembangan suatu keluarga yang menjadi besar kemudian bersatu membentuk negara. Adakalanya garis kekeluargaan berdasar garis ayah/ patriarkhal, maupun ibu/matiarkhal. (DR. H. Deddy Ismatullah,S.H.,M.Hum. dan Asep A. Sahid Gatara Fh,M.Si. ; ilmu negara dalam multi perspektif)
Raja mempunyai hak milik terhadap daerah-daerahnya, maka semua penduduk di daerahnya itu harus tunduk kepadanya. Contoh negara abad pertengahan diaman hak memerintah dan menguasai timbul dari pemberian tanah. Dalam keadaan perang, raja menerima bantuan dari kaum bangsawan, dan setelah kemenangan ada di pihak raja, maka bangsawan tadi mendapat sebidang tanah sebagai hadiah. Yang berarti adalah hak untuk memerintah terhadap semua yang ada di atas tanah itu. (Dr. Ni’matul huda,S.H.,M.Hum ; ilmu negara)
Teori ini juga disebut sebagai teori perkembangan suku. Orang-orang yang mempunyai hubungan darah (kekeluargaan) berkembang menjadi suatu suku, lalu berkembang lagi menjadi suatu negara. (DR. H. Deddy Ismatullah,S.H.,M.Hum. dan Asep A. Sahid Gatara Fh,M.Si. ; ilmu negara dalam multi perspektif)

7.     Teori Alamiah
Negara adalah organisasi yang rasional dan etis yang memungkinkan manusia mencapai tujuannya dalam hidupnya untuk mencapai yang baik dan adil. Tokoh teori alamiah ini adalah aristoteles. (Dr. Ni’matul huda,S.H.,M.Hum ; ilmu negara)

8.     Teori Historis
Lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan manusia, maka lembaga-lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat,waktu, dan tuntutan-tuntutan jaman. (Dr. Ni’matul huda,S.H.,M.Hum ; ilmu negara)




DAFTAR PUSTAKA

Kranenburg, Mr. & Sabaroedin, Mr.Tk.B. (1982). Ilmu Negara Umum . Jakarta : Pradnya Paramita

Soehino (1998). Ilmu Negara. Yogyakarta : Liberty

Huda, Ni’matul (2010). Ilmu Negara . Jakarta : Rajawali Pers

Ismatullah, deddy & Sahid Gatara, Asep A (2006). Ilmu Negara dalam Multi Perspektif . Bandung : Pustaka Setia



LAMPIRAN

kehidupan-manusia-purba.jpg
Sekelompok orang seperti inilah yang akan membentuk sebuah negara

manusia-purba.jpg
Gabungan dari beberapa kelompok kecil tadi akan membentuk sebuah kelompok yang lebih besar


primus-inter-pares-first-among-equals-472x254.jpg
Dari kelompok besar tadi, muncullah salah seorang yang mana dia adalah yang terhebat. Dia mampu memimpin anggota-anggota di dalamnya. Dia memiliki kewenangan di dalamnya. Kelompok tadi akan membentuk sebuah peraturan.

presiden-indonesia1.jpg
Seiring dengan berjalannya waktu, mereka terus berkembang, mereka terus berevolusi. Dan mereka inilah sosok-sosok yang hebat tadi, yang terus dan akan selalu berkembang. Terus memimpin selayaknya seorang pemimpin.