Resume
Mata Kuliah Ilmu Negara
“Teori-Teori Tentang Asal Mula Negara”
Disusun
dalam rangka memenuhi tugas UKD I
Nama
Dosen : Suranto,S.H.,M.H.
Nama : Resti Fouziah
NIM : E0013333
Kelas : A
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan pada Tuhan Yang Maha Esa yang dengan rahmat
dan hidayah-Nya saya dapat menyusun resume mata kuliah ilmu negara, yang mana
disusun dalam rangka memenuhi tugas UKD 1 dengan judul “Teori-Teori tentang
Asal Mula Negara”
Atas bimbingan dari Bapak/Ibu guru serta
teman-teman maka disusunlah karya tulis ilmiah ini. Semoga dengan tersusunnya
karya tulis ilmiah ini dapat berguna bagi semua pihak serta dapat menjadi pedoman
dalam menyusun karya-karya ilmiah yang lain.
Resume mata kuliah Ilmu Negara ini membahas
mengenai Teori-Teori tentang Asal Mula Negara yang diyakini dan dijadikan
pedoman di negara-negara yang ada di dunia, yang mana telah saya kutip dari
beberapa sumber yang ada. Terutama buku-buku karangan ahli hukum negara dan
filsafat terkemuka.
Tiada gading yang tak retak. Saya menyadari resume ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang
sifatnya membangun sangat saya harapakan untuk kesempurnaan ke depannya.
Akhir kata, saya mengucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang telah membantu saya dalam penyusunan resume ini, baik
itu dari pihak UPT perpustakaan Universitas Sebelas Maret Surakarta atas buku
yang saya pinjam, dan juga untuk kakak angkatan yang telah bersedia meminjamkan
beberapa buku miliknya kepada saya sebagai bahan penulisan resume ini.
Surakarta, 30
Agustus 2013
Penyusun
A. Asal Mula Negara
Negara
adalah buah penyelidikan ilmu negara umum. Olehnya dicoba untuk mengikuti
tumbuh, wujud dan bentuk-bentuk negara. Timbullah sekarang pertanyaan: apakah
hubungan antara cabang penyelidikan ilmiah ini dan ilmu hukum negara yang juga
mempunyai sebagai obyek, negara, dan alat-alatnya dalam hubungan mereka?
Jawabnya adalah bahwa ilmu negara umum memandang dan memeriksa negara dari
sudut lain daripada yang dilakukan oleh ilmu hukum negara positif.ilmu negara
umum mencurahkan perhatiannya yang sepenuhnya kepada jenis negara dalam arti
kata umum dan memeriksa sifat-sifat umum dan ciri-ciri tabiatnya.(Prof. Mr.
Kranenburg dan Mr. Tk. B. Sabaroedin ; ilmu
negara umum)
Adanya
pemikiran tentang negara dan hukum tidaklah bersamaan dengan adanya negara,
negara adanya mendahului. Jadi tegasnya adanya pemikiran tentang negara dan
hukum tidaklah setua umur dari mulai adanya negara. Jauh sebelum adanya
pemikiran tentang negara dan hukum, negara seperti Babylonia, Mesir, dan
Assyria telah ada sekitar abad ke XVIII SM, dengan sistem pemerintahan yang
sangat absolut.
Jika
diatas dikatakan adanya pemikiran tentang negara dan hukum itu tidaklah setua
daripada adanya negara itu sendiri, lalu apakah yang menyebabkan keadaan
demikian? Keadaan ini dapat dijelaskan bahwa pada jaman kuno raja-raja
memerintah dengan sewenang-wenang karena kekuasaannya absolut, orang tidak
sempat mempersoalkan tentang negara, mengapa orang-orang tertentu itu berkuasa,
sedang yang lainnya tunduk, apa dasar kekuasaan penguasa itu dan lain
sebagainya. Pada waktu itu orang tidak mempunyai kebebasan untuk mengeluarkan
pikiran dan peendapatnya secara bebas.
Pemikiran
tentang negara dan hukum itu baru akan kita jumpai di tempat (di negara) di
mana sistem kenegaraanya memberikan kemungkinan kepada warga negaranya untuk
secara bebas mengeluarkan pikiran dan pendapatnya secara kritis. Keadaan itu
terjadi mula-mula pada bangsa yunani kuno abad ke V di athena. Kalau demikian,
apaka kiranya yang menyebabkan adanya keadaan demikian itu? Banyak faktor yang
mempengaruhinya yaitu:
1. Adanya
sifat agama yang tidak mengenal ajaran tuhan yang ditetapkan sebagai kaidah
(kanon)
2. Keadaan
geografi negara tersebut yang menjuruskan kepada perdagangan dan perantauan
sehingga dapat bertukar pikiran dengan bangsa-bangsa lain
3. Bentuk
negaranya, yaitu Republik-Demokrasi, sehingga rakyat memerintah sendiri dangan
tanggung jawab sendiri
4. Kesadaran
bangsa yunani sebagai suatu kesatuan
5. Semuanya
itu menjadikan bangsa yunani sebagai orang-orang ahli pikir dan bernegara. (Soehino,S.H.
; ilmu negara)
Mengenai
namanya, ilmu negara umum adalah cabang penyelidikan ilmu yang muda, akan
tetapi menurut wujudnya satu cabang yang tua. Demi pikiran manusia mulai
berpikir tentang gejala-gejala, maka selalu sangat menarik perhatiannya bahwa
manusia hidup dalam golongan-golongan kerukunan-kerukunan, dan bahwa dalam
kerukunan-kerukunan itu orang yang satu, atau segolongan beberapa orang dapat
meremehkan orang lain.(Prof. Mr. Kranenburg dan Mr. Tk. B. Sabaroedin ; ilmu negara umum)
Berbicara
tentang asal mula negara berarti kita berbicara mengenai dua pokok pertanyaan. Pertama, bagaimana terbentuknya suatu
negara baru? Kedua, bagaimana asal
mula kejadian negara yang pertama di muka bumi ini?. Perkembangan selanjutnya,
dua pokok pertanyaab itu telah melahirkan dua mainstream pendekatan penjelasan. Pertama, pendekatan faktual. Pendekatan ini didasarkan pada
kenyataan yang benar-benar terjadi. Dalam pengertian lain, pendekatan ini
berupaya menerangkan terbentuknya negara baru berdasarkan kenyataan-kenyataan.
Jadi sebelumnya diasumsikan sudah ada negara. Kedua, pendekatan teoritis. Pendekatan ini didasarkan pada
penggunaan metode falsafah, yaitu membuat dugaan-dugaan berdasarkan kerangka
pemikiran yang logis. Para ahli tidak mencari bukti-bukti sejarah, dengan
asumsi bahwa bukti-bukti sejarah itu sulit ditemukan. Kalaupun ada, sangat
diragukan keotentikannya.(DR. H. Deddy Ismatullah,S.H.,M.Hum. dan Asep A. Sahid
Gatara Fh,M.Si. ; ilmu negara dalam multi
perspektif)
B. Teori
Asal Mula Negara
Dalam
bukunya yang berjudul ilmu negara, Soehino,S.H.
menyebutkan pemikiran tentang bagaimana sesuatu yang disebut negara itu terbentuk
atau terjadi dalam 9 jaman, antara lain adalah sebagai berikut:
1. Jaman
yunani kuno
2. Jaman
romawi kuno
3. Jaman
abad pertengahan
4. Jaman
renaissance
5. Kaum
monarkomaken
6. Jaman
berkembangnya hukum alam
7. Jaman
berkembangnya teori kekuatan
8. Teori
positivisme
9. Teori
modern
1.
Jaman
yunani kuno
Ada beberapa tokoh yang
muncul pada jaman itu. Antara lain:
a. Socrates
(meninggal pada 399 SM)
Menurut
socrates, negara bukan semata-mata sesuatu yang bersifat obyektif dan
berpangkal pada pekerti manusia. Sedang tugas negara adalah menciptakan hukum,
yang harus dilakukan oleh para pemimpin atau para penguasa yang dipilih secara
saksama oleh rakyat. Disinilah pikran demokratis socrates tersimpul. Ia selalu
menolak dan menentang keras apa yang dianggapnya bertentangan dengan ajarannya.
Yaitu mentaati undang-undang.
b. Plato
(429-347 SM)
Plato
adalah murid terbesar dari socrates. Beliau adalah pencipta daripada ajaran
alam-cita (ideenleer), oleh karena itu aliran filsafatnya disebut idealisme.
Menurut plato, negara itu timbul atau ada karena adanya kebutuhan dan keinginan
manusia yang beraneka macam, yang menyebabkan mereka harus bekerja sama untuk
memenuhi kebutuhan mereka. tiap-tiap orang itu mempunyai tugas sendiri-sendiri
dan bekerja sama untuk memenuhi kepentingan mereka bersama. Kesatuan inilah yang kemudian
disebut masyarakat atau negara.
c. Aristoteles
(384-322 SM)
Aristoteles
adalah seorang pencipta daripada ajaran surealisme
. yaitu suatu ajaran tentang kenyataan atau ontologi, suatu cara berfikir yang
realistis. Jadi menurut aristoteles hakekat daripada sesuatu benda itu berada
pada benda itu sendiri.
Pendapat
aristoteles mengenai susunan dan hakekat negara atau masyarakatadalah bahwa
negara itu merupakan suatu kesatuan, suatu organisme yaitu suatu keutuhanyang
mempunyai dasar-dasar hidup sendiri.
d. Epicurus
(341-271 SM)
Epicurus
adalah pencipta daripada ajaran individualisme,
yang menganggap bahwa elemen atau bagian yang terpenting bukanlah negara
atau masyarakat, tetapi adalah individu itu sendiri sebagai anggota masyarakat.
Bahkan adanya negara itu adalah untuk memenuhi kepentingan individu-individu
itu sendiri. Individu sebagi atoom dan merupakan bagian yang terpenting, ajaran
epicurus disebut ajaran atoomisme.
Negara
menurut epicurus adalah merupakan hasil daripada perbuatan manusia, yang
diciptakan untuk menyelenggarakan kepentingan anggota-anggotanya.
e. Zeno
Ajaran
zeno bersifat universalistis, dan universalismenya tidak hanya meliputi bangsa
yunani saja, tetapi meliputi seluruh manusia dan bersifat kejiwaan, seluruh
kemanusiaan, oleh karena itu lenyaplah perbedaan antara orang yunani dengan
orang biadab,antara orang merdeka dengan budak, dan kemudian timbullah moral
yang memungkinkan terbentuknya kerajaan dunia, dimana setiap orang mempunyai
kedudukan yang sama sebagai masyarakat dunia.
2.
Jaman
Romawi Kuno
a. Polybius
Polybius
sebenarnya adalah seorang ahli sejarah yang berkebangsaan yunani. Tetapi karena
suatu hal ia pernah dipenjarakan di romawi. Menurut polybius bentuk negara atau
pemerintahan yang satu sebenarnya adalah merupakan akibat daripada bentuk
negara yang lain yang telah mendahuluinya. Dan bentuk negara yang terakhir itu
tadi kemudian akan merupakan sebab daripada bentuk negara berikutnya, demikian
seterusnya. Hingga terulang lagi. Dan membentuk sebuah siklus yang kemudian
disebut dengan cyclus theory.
b. Cicero
(106-43 SM)
Negara
menurut cicero merupakan suatu keharusan, dan yang harus didasarkan atas ratio
manusia. Ratio yang yang dimaksud oleh cicero disini adalah ratio yang murni,
yaitu yang didasarkan atau menurut hukum alam kodrat.
c. Seneca
(meninggal 65 SM)
Kekuasaan
negara hanya tinggal pada kekuatan bala tentaranya, raja-raja yang memegang
pemerintahan telah rusak akhlaknya. Sedangkan orang hanya mempunyai kemungkinan
menarik diri ke alam kebathinannya sendiri. Saat itu orang mulai melepaskan
diri dari adat kebiasaan luhur yang turun temurun pada bangsa romawi untuk
mengabdi pada negara.
3.
Jaman
Abad Pertengahan
Setelah
jatuhnya imperium romawi, sejarah pemikiran tentang negara dan hukum memasuki
jaman baru, yaitu jaman abad pertengahan. Abad ini diawali dari tahun 476,
yaitu tahun keruntuhan romawi barat. Adapun tokoh-tokoh pada jaman ini antara
lain:
a. Agustinus
(354-430)
Menurut
agustinus, yang ajarannya sangat bersifat teokratis
dikatakan bahwa kedududkan gereja yang dipimpin oleh paus itu lebih tinggi
daripada kedudukan negara yang diperintah oleh raja. Dalam hubungan ini
dikatakan oleh agustinus bahwa adanya negara di dunia itu merupakan suatu
kejelekan, tetapi adanya itu merupakan suatu keharusan. Yang terpenting adalah
terciptanya suatu negara seperti yang diangan-angankan atau dicita-citakan oleh
agama, yaitu kerajaan tuhan.
b. Thomas
Aquinas (1225-1274)
Menurut
aquinas, manusia sesuai kodratnya adalah makhluk sosial, makhluk
kemasyarakatan, oleh karena itu is harus hidup bersama-sama dengan orang lain
dalam suatu masyarakat, untuk mencapai tujuan yang sesungguhnya. Tugas negara
disini adalah membuka atau memberi kesempatan bagi manusia agar tuntutan dari
gereja dapat dilaksanakan, yang demikian ini berarti negara itu harus
menyelenggarakan keamanan dan perdamaian agar masing-masing orang itu dapat
menjalankan tugasnya sesuai dengan bakatnya dalam suasana ketentraman.
c. Marsilius
(1270-1340)
Negara
adalah suatu badan atau organisme yang mempunyai dasar-dasar hidup dan
mempunyai tujuan tertinggi, yaitu menyelenggarakan dan mempertahankan
kedamaian.
4. Jaman Renaissance
(abad ke XVI)
Benih-benih
dari jaman renaissance ini sudah muncul kira-kira pertengahan abad pertengahan
bagian yang kedua, tepatnya sesudah perang salib.adapun tokoh pada jaman
renaissance adalah:
a. Niccolo
Machiavelli (1469-1527)
Tujuan
negara menurut niccolo adalah untuk mengusahakan terselanggaranya ketertiban,
keamanan, dan ketentraman. Dan hal ini hanya dapat dicapai oleh pemerintah
seorang raja yang mempunyai kekuasaan absolut. Usaha itu untuk menghimpun
kekuasaan yang sebesar-besarnya.
b. Thomas
Morus (1478-1535)
Dalam
bukunya yang pertama, thomas menciptakan negara modelnya. Yaitu keadaan dimana
rakyat mengalami tekanan-tekanan baik dari raja maupun dari para bangsawan,
yang menyebabkan kesengsaraan rakyat terutama dalam lapangan ekonomi.
c. Jean
Bordin (1530-1596)
Negara
adalah keseluruhan dari keluarga-keluarga dengan segala miliknya, yang dipimpin
oleh akal dari seorang penguasa yang berdaulat.
Tujuan
negara itu adalah kekuasaan. Kekuasaan negara mengharuskan membatasi kebebasan
bertindak menurut alam.negara merupakan perwujudan daripada kekuasaan.
5.Kaum
monarkomaken
Monarkomaken
dalam pengertian yang umum berarti anti raja, atau menentang raja. Sistem
pemerintahan absolutisme ini dalam banyak hal tidak dapat melepaskan diri dari
pengaruh teokrasi yang menyatakan bahwa segala sesuatu itu berasal dan
dikeehendaki oleh tuhan, sebab kalau hanya mengatakan bahwa negara atau raja
itu berdaulat, ini tidak jelas sebabnya apa? Dari mana raja itu mendapatkan
kedaulatan? Jawab mereka tetap, bahwa raja berdaulat karena kehendak tuhan.
6. Jaman Berkembangnya Hukum Alam
Hukum
alam ini tidak bertitik-tolak dari negara, tetapi dari manusia, yakni manusia
bebas dalam status naturalis. Ini
artinya, hukum alam bukan merupakan hukum buatan negara, melainkan hukum yang
berlaku menurut keadaan alam. Penganut teori ini menganggap bahwa di dalam alam
ini ada hukum yang berlaku abadi atau universal
, yaitu tidak berubah, berlaku dalam setiap waktu dan tempat. (DR. H. Deddy
Ismatullah,S.H.,M.Hum. dan Asep A. Sahid Gatara Fh,M.Si. ; ilmu negara dalam multi perspektif)
·
Abad ke XVII
1. Grotius
(Hugo de Groot)
Negara
dan hukum adalah suatu usaha untuk mengatasi segala perpecahan di lapangan
agama, dengan berdasarkan pada akal manusia yang berlaku umum itu. Menurut grotius,
negara terjadi karena diselenggarakannya suatu perjanjian. (Soehino,S.H. ; ilmu negara)
Sebelum ada negara, kehidupan
rakyat pada suku-suku primitif misalnya, sangat kacau. Hal ini disebabkan
karena setiap orang bebas untuk melakukan apa saja sesuai dengan kehendanya,
tidak tertib. (Dr. Ni’matul huda,S.H.,M.Hum ; ilmu negara)
2. Thomas
Hobbes (1588-1679)
Manusia
mengadakan suatu perjanjian untuk terselenggaranya sebuah kedamaian, yang
kemudian disebut dengan perjanjian masyarakat, untuk membentuk masyarakat
kemudian negara.di mana setiap orang di dalam negara itu dapat bekerja untuk
memiliki sesuatu dan tidak selalu terancam jiwanya. (Soehino,S.H. ; ilmu negara)
Perjanjian
ini diadakan antara rakyat dengan rakyat sendiri. Setelah diadakan perjanjian
masyarakat, di mana individu menyerahkan haknya kepada suatu kolektivitas, maka
disini kolektivitas itu menyerahkan hak-haknya atau kekuasaannya kepada raja
tanpa syarat apapun. Raja sama sekali ada di luar perjanjian, dan oleh
karenanya raja mempunyai kekuasaan yang mutlak setelah hak-hak rakyat diserahkan
kepadanya. (Dr. Ni’matul huda,S.H.,M.Hum ; ilmu
negara)
3. Benedictus
de Spinoza
Tentang
terjadinya negara menurut spinoza, apakah itu karena perjanjian masyarakat atau
tidak, tidak begitu terang. Tugas negara menurutnya adalah menyelenggarakan
kedamaian, ketentraman, dan menghilangkan ketakutan. (Soehino,S.H. ; ilmu negara)
4. John
Locke
Tugas
negara menurut John adalah menetapkan dan melaksanakan hukum alam. Hukum ini
dalam pengertian yang luas, negara tidak hanya menetapkan dan melaksanakan
hukum alam saja, tetapi dalam membuat peraturan atau undang-undang negarapun harus berpedoman pada hukum alam. (Soehino,S.H.
; ilmu negara)
Dasar
kontraktual dari negara dikemukakan oleh Locke sebagai peringatan, bahwa
kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak, tetapi selalu terbatas. Karena dalam
mengadakan perjajian dengan seorang atau sekelompok orang, individu tadi tidak
menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka, ada hak-hak asasi yang tidak dapat
dilepaskan. Dan penguasa tadi harus menghormati hak-hak asasi itu. (Dr.
Ni’matul huda,S.H.,M.Hum ; ilmu negara)
· Abad
ke XVIII
1. Frederik
Yang Agung
2. Montesquieu
Pencetus
ajaran trias politika . diamana
kekuasaan negara dibagi atau tegasnya dipisahkan menjadi tiga, dan
masing-masing kekuasaan itu dilaksanakan oleh suatu badan yang berdiri sendiri.
(Soehino,S.H. ; ilmu negara)
3. Jean
Jacques Rousseau
Pemerintah
adalah suatu badan di dalam negara. Akan tetapi ia tidak berdiri sendiri
seperti negara, melainkan bersandar kepada sang daulat, yaitu rakyat.
Pemerintah juga memilik kemauan sendiri, jiwa yang disebut volonte de corps . maka pemerintah itu tidak boleh hanya terdiri
dari satu orang saja. (Soehino,S.H. ; ilmu
negara)
Dalam
paham rousseau, kedaulatan rakyat mengimplikasikan dua anggapan. Pertama, penolakan terhadap segala
wewenang di atas rakyat yang tidak dari rakyat. Kedua, tuntutan agar segala kekuasaan yang ada mesti identik dengan
kehendak rakyat. Negara tidak berhak untuk meletakkan kewajiban atau pembatasan
apapun pada rakyat. Rakyat berwenang penuh untuk menentukan dirinya sendiri.
(Dr. Ni’matul huda,S.H.,M.Hum ; ilmu
negara)
4. Immanuel
Kant
Negara
adalah suatu keharusan adanya. Karena negara harus menjamin terlaksananya
kepentingan umum di dalam keadaan hukum. Artinya negara harus menjamin setiap
warga negara bebas di dalam lingkungan hukum. Bebas yang dimaksud adalah bebas
yang sesuai dengan undang-undang. (Soehino,S.H. ; ilmu negara)
7. Jaman Berkembangnya Teori Kekuatan
atau Kekuasaan
Teori
kekuasaan adalah teori yang menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan asas
kekuasaan. Orang kuatlah yang pertama kali mendirikan negara, karena dengan
kekuatannya itu, ia mampu untuk memaksakan kehendaknya pada orang lain. (DR. H.
Deddy Ismatullah,S.H.,M.Hum. dan Asep A. Sahid Gatara Fh,M.Si. ; ilmu negara dalam multi perspektif)
1. F.
Oppenheimer
Negara
merupakan suatu alat dari golongan yang kuat untuk melaksanakan suatu tertib
masyarakat, yang oleh golongan yang kuat tadi dilaksanakan kepada golongan yang
lemah, denagn maksud untuk menyusun dan membela kekuasaan dari golongan yang
kuat tadi. (Soehino,S.H. ; ilmu negara)
2. Karl
Marx
Negara
merupakan penjelmaan dari pertentangan-pertentangan kekuatan ekonomi. Negara
dipergunakan sebagai alat dari mereka yang kuat untuk menindas
golongan-golongan yang lemah ekonominya. (Soehino,S.H. ; ilmu negara)
3. H.J.
Laski
Negara
adalah suatu alat pemaksa, atau Dwang Organizatie, untuk melaksanakan dan
melangsungkan suatu jenis sistem produksi yang stabil, dan pelaksanaan sistem
produksi ini semata-mata akan menguntungkan golongan yang kuat dan berkuasa. (Soehino,S.H.
; ilmu negara)
4. Leon
Duguit
Beranggapan
bahwa hukum dan negara yang semata-mata bersifat realistis. Dia tidak mengakui
adanya hak subyektif atas kekuasaan, juga menolak ajaran yang mengatakan bahwa
negara dan kekuasaan itu atas kehendak tuhan, perjanjian masyarakat. Menurutnya
kebenaran itu mutlak, orang-orang yang paling kuat melaksanakan kemauannya pada
orang lain yang lemah. (Soehino,S.H. ; ilmu
negara)
8.
Teori
Positivisme
1. Hans
Kelsen
Negara
itu sebenarnya merupakan suatu tertib hukum. Tertib hukum dimana timbul karena
diciptakannya peraturan-peraturan hukum yang menentukan bagaimana orang di
dalam masyarakat atau negara itu harus bertanggung jawab terhadap
perbuatan-perbuatannya. (Soehino,S.H. ; ilmu
negara)
9. Teori Modern
1. Prof.
Mr. R. Kranenburg
Negara
pada hekekatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh
sekelompok manusia yang disebut bangsa. Jadi terlebih dahulu harus ada sekelompok
manusia yang mempunyai kesadaran untuk mendirikan oraganisasi. (Soehino,S.H. ; ilmu negara)
2. Logenmann
Negara
adalah suatu organisasi kekuasaan, maka organisasi ini memiliki suatu
kewibawaan, atau gezag, dan mana terkandung pengertian dapat memaksakan
kehendaknya pada semua orang yang diliputi oleh negara itu. (Soehino,S.H. ; ilmu negara)
Sementara
itu, Dr. Ni’matul Huda,S.H.,M.Hum menyatakan dalam bukunya Ilmu Negara bahwa teori-teori tentang asal-usul negara dapat
dimasukkan ke dalam dua golongan besar, yakni pertama teori-teori yang spekulatif. Dan kedua teori-teori yang historis atau teori-teori yang
evolusionistis.
Adapun
yang tergolong sebagai teori-teori spekulatif adalah teori perjanjian
masyarakat, teori teokratis, teori kekuatan, teori patriarkal, teori
matriarkal, teori organis, teori daluwarsa, teori alamiah, dan lain-lain.
1.
Teori
Perjanjian Masyarakat
Teori
ini bertitik tolak pada anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup secara
sendiri-sendiri, dan berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain.saat itu
belum ada masyarakat dan belum ada peraturan. Sehingga kehidupan manusia sangat
kacau. (DR. H. Deddy Ismatullah,S.H.,M.Hum. dan Asep A. Sahid Gatara Fh,M.Si. ;
ilmu negara dalam multi perspektif)
Dalam
kepustakaan ilmu politik dibedakan dua macam perjanjian masyarakat. Yakni yang
disebut perjanjian masyarakat yang sebenarnya dan perjanjian pemerintahan.
Perjanjian masyarakat yang sebenarnya dibentuk suatu badan kolektif bersama yang akan menampung individu-individu
yang bersama-sama mengadakan perjanjian itu. Sementara seiring dengan
perkembangan jaman, muncullah perjanjian pemerintahan, seorang atau sekelompok
orang yang diberi kekuasaan dengan syarat tertentu dan harus ditaati oleh kedua
belah pihak. Tokoh dari teori ini antara lain Hugo de Groot (Grotius), Thomas
Hobbes, John Locke,dan Jean Jacques
Rousseau. (Dr. Ni’matul huda,S.H.,M.Hum ; ilmu
negara)
2. Teori Ketuhanan
Teori
ketuhanan didasarkan pada kepercayaan bahwa segala kejadian di jagat raya ini
terjadi karena kehendak tuhan. Negara yang terbentuk juga karena kehendaknya.
(DR. H. Deddy Ismatullah,S.H.,M.Hum. dan Asep A. Sahid Gatara Fh,M.Si. ; ilmu negara dalam multi perspektif)
Teori
ketuhanan dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu teori ketuhanan yang langsung
dan teori ketuhanan tidak langsung. Teori ketuhanan yang langsung untuk
menunjukkan bahwa yang berkuasa dalam negara adalah langsung tuhan.adanya
negara adalah kehendak tuhan dan yang memerintah adalah tuhan.Sementara yang
tidak langsung ialah manakala bukan tuhan sendiri yang memerintah melainkan
raja atas nama tuhan. Raja memerintah atas kehendak tuhan sebagai karunia. (Dr.
Ni’matul huda,S.H.,M.Hum ; ilmu negara)
Diantara
penganut teori ketuhanan yang modern adalah Friedrich Julius Stahl dan Abu Al
A’la Al-Maududi. (DR. H. Deddy Ismatullah,S.H.,M.Hum. dan Asep A. Sahid Gatara
Fh,M.Si. ; ilmu negara dalam multi
perspektif)
3. Teori kekuatan
Menurut
teori ini, negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat
terhadap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dari penaklukkan dan
pendududkan. Dalam teori kekuatan, kekutanlah yang yang dianggap sebagai faktor
tunggal dan terutama yang menimbulkan kekuatan. Tokoh: Thomas Hobbes,
Machiavelli. (Dr. Ni’matul huda,S.H.,M.Hum ; ilmu negara)
4.
Teori
Patriarkal
Kepala-kepala
suku merupakan primus inter pares, sampai
saat dibentuk semacam pemerintahanyang desentralisasi. Suku-suku inilah yang
kemudian menjadi persekutuan etnis yang beraneka ragam. Negara adalah
perkelompokan beberapa suku. (Dr. Ni’matul huda,S.H.,M.Hum ; ilmu negara)
5.
Teori
Organis
Negara
dianggap atau dipersamakan dengan makhluk hidup. Individu yang merupakan
komponen-komponen negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Tokoh
Nicholas de Cusa. (Dr. Ni’matul huda,S.H.,M.Hum ; ilmu negara)
Teori
ini selain sebagai teori mengenai asal mula atau dasar terbentuknya negara,
juga sebagai teori hakikat negara. Tokoh yang menganut dan mengembangkan teori
ini antara lain George Wilhelm Hegel, J.K. Bruntscli, John Salisbury, Marsiglio
Padua, Pfufendorf, Henrich Ahrens, J.W. Scelling, dan F.J. Schitenner. (DR. H.
Deddy Ismatullah,S.H.,M.Hum. dan Asep A. Sahid Gatara Fh,M.Si. ; ilmu negara dalam multi perspektif)
6.
Teori
Patrimonial
Teori
ini menerangkan bahwa negara dapat terbentuk dari perkembangan suatu keluarga
yang menjadi besar kemudian bersatu membentuk negara. Adakalanya garis
kekeluargaan berdasar garis ayah/ patriarkhal, maupun ibu/matiarkhal. (DR. H.
Deddy Ismatullah,S.H.,M.Hum. dan Asep A. Sahid Gatara Fh,M.Si. ; ilmu negara dalam multi perspektif)
Raja
mempunyai hak milik terhadap daerah-daerahnya, maka semua penduduk di daerahnya
itu harus tunduk kepadanya. Contoh negara abad pertengahan diaman hak
memerintah dan menguasai timbul dari pemberian tanah. Dalam keadaan perang,
raja menerima bantuan dari kaum bangsawan, dan setelah kemenangan ada di pihak
raja, maka bangsawan tadi mendapat sebidang tanah sebagai hadiah. Yang berarti
adalah hak untuk memerintah terhadap semua yang ada di atas tanah itu. (Dr.
Ni’matul huda,S.H.,M.Hum ; ilmu negara)
Teori
ini juga disebut sebagai teori
perkembangan suku. Orang-orang yang mempunyai hubungan darah (kekeluargaan)
berkembang menjadi suatu suku, lalu berkembang lagi menjadi suatu negara. (DR.
H. Deddy Ismatullah,S.H.,M.Hum. dan Asep A. Sahid Gatara Fh,M.Si. ; ilmu negara dalam multi perspektif)
7.
Teori
Alamiah
Negara
adalah organisasi yang rasional dan etis yang memungkinkan manusia mencapai
tujuannya dalam hidupnya untuk mencapai yang baik dan adil. Tokoh teori alamiah
ini adalah aristoteles. (Dr. Ni’matul huda,S.H.,M.Hum ; ilmu negara)
8.
Teori
Historis
Lembaga-lembaga
sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan
manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan
manusia, maka lembaga-lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat,waktu, dan
tuntutan-tuntutan jaman. (Dr. Ni’matul huda,S.H.,M.Hum ; ilmu negara)
DAFTAR PUSTAKA
Kranenburg, Mr. &
Sabaroedin, Mr.Tk.B. (1982). Ilmu Negara
Umum . Jakarta : Pradnya Paramita
Soehino (1998). Ilmu Negara. Yogyakarta : Liberty
Huda, Ni’matul (2010). Ilmu Negara . Jakarta : Rajawali Pers
Ismatullah, deddy &
Sahid Gatara, Asep A (2006). Ilmu Negara
dalam Multi Perspektif . Bandung : Pustaka Setia
LAMPIRAN
Sekelompok
orang seperti inilah yang akan membentuk sebuah negara
Gabungan
dari beberapa kelompok kecil tadi akan membentuk sebuah kelompok yang lebih
besar
Dari
kelompok besar tadi, muncullah salah seorang yang mana dia adalah yang
terhebat. Dia mampu memimpin anggota-anggota di dalamnya. Dia memiliki
kewenangan di dalamnya. Kelompok tadi akan membentuk sebuah peraturan.
Seiring
dengan berjalannya waktu, mereka terus berkembang, mereka terus berevolusi. Dan
mereka inilah sosok-sosok yang hebat tadi, yang terus dan akan selalu
berkembang. Terus memimpin selayaknya seorang pemimpin.